Rumah Soekarno Dibongkar

Rektor UNEJ Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

Rektor Universitas Jember (UNEJ) mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno.

Featured-Image
Rektor Universitas Jember Iwan Taruna (kedua kiri), saat menunjukkan foto Rumah Singgah yang hancur. (Foto: apahabar.com/Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Rektor Universitas Jember (UNEJ) mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jl. Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna saat konferensi pers di Soekarno-Hatta Corner, Fakultas Hukum, Senin (20/2). Iwan berharap sikapnya ini diharapkan juga bisa memicu lembaga lain untuk mengambil sikap yang serupa.

"Memantik semua pihak untuk berjuang," kata Iwan Taruna kepada bakabar.com, Senin (20/2).

Baca Juga: Marak Kasus Anak Tewas Tenggelam di Jember, Relawan Minta Ada Posko Penjagaan

Terkait peristiwa tersebut, kata Iwan, Universitas Jember menyerukan 4 sikap. Pertama, mendukung langkah Mendikbud melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah.

Kedua, Unej mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, PNS, dan Polri atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.

Ketiga, mendorong pemerintah bersama pemerintah daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan rumah singgah tersebut.

"Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Minta Pemkab Tegas Tertibkan Baliho Legeslatif di Kota Jember

Pihaknya meminta rumah singgah dibangun ulang sebagaimana bentuk aslinya. Selanjutnya, mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah dan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang.

Iwan mengatakan rumah singgah didirikan pada tahun 1930 dengan nama bangunan “Rumah Dr. Woworuntu” yang kemudian menjadi “Rumah Ema Idham”. Rumah tersebut kini telah dirobohkan dan rata dengan tanah.

"Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan undang-undang namun juga dengan semangat merawat memori kolektif," paparnya.

Iwam menyebut, Bung Karno sempat tinggal selama tiga bulan di rumah singgah tersebut pada tahun 1942 usai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda.

Baca Juga: Bawaslu Petakan 8 Kecamatan di Jember Rawan Pelanggaran Pemilu

Rumah singgah itu juga digunakan Bung Karno untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah.

Rumah Singgah telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

"Fakta bahwa sekarang Rumah Singgah telah dirobohkan seharusnya menimbulkan akibat hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner