News

Redam Gejolak Pendukung Gubernur Papua, Mahfud: Kasus Korupsi Lukas Fakta Hukum

apahabar. com, JAKARTA – Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe,  bakal menggelar demo damai 20 September…

Featured-Image
Mahfud MD beri keterangan pers (apahabar.com/Leni)

apahabar. com, JAKARTA – Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe, bakal menggelar demo damai 20 September 2022 mendatang.Demo tersebut merespon atas penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh sebab itu, kondisi di Papua saat ini sedang memanas. Menanggapi situasi itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus itu bukan semata-mata rekayasa politik.

“Kasus lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitan dengan parpol, melainkan adalah temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud saat Konferensi Pers Senin (19/9).

Selain itu, Mahfud menyebut bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada lukas bukan hanya gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.Melainkan ada dugaan lainnya yang tidak wajar.” Yaitu dia nyimpan ratusan milyar dari 12 hasil analisis PPTAK yang disampaikan ke KPK,” lanjut Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud mengungkap jumlah yang yang dimiliki Lukas Enembe. Dia mengatakan ada kasus-kasus lain yang sedang didalami. Diantaranya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe.

“Jadi saat ini saja, ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar,” sambung Menko Polhukam.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kepentingan lain dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Konfrensi Pers Senin (19/9).

“KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” lanjutnya.



Komentar
Banner
Banner