Kredit Usaha Rakyat

Realisasi KUR, Airlangga: Capai Rp87,48 Triliun per 12 Juni 2023

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp87,48 triliun per 12 Juni 2023.

Featured-Image
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (dua kiri) gunakan Moda Kereta Api ke Cirebon pantau Langsung Aktivitas Ekonomi Masyarakat Pasca Pandemi menggunakan moda kereta api, Jumat (16/6/2023). Foto: Kemenko Perekonomian

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp87,48 triliun per 12 Juni 2023.

“Realisasi KUR tahun 2023 sampai dengan 12 Juni sebesar Rp87,48 triliun atau 21,07 persen dari target yang diberikan pada 1,60 juta debitur,” kata Menko Airlangga di Cirebon, Jumat (16/6).

Total outstanding KUR tercatat sebesar Rp449 triliun yang disalurkan kepada 41,37 juta debitur, dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performed Loan (NPL) sebesar 1,61 persen. Lebih lanjut, Menko Airlangga mengungkapkan target tahun ini yang telah ditetapkan pemerintah untuk penyaluran pembiayaan KUR secara keseluruhan yakni sebesar Rp450 triliun.

“Target KUR keseluruhan Rp450 triliun, kalau KUR Super Mikro ya tergantung di mananya kita berikan. Pokoknya di bawah Rp10 juta, berapa pun bisa diserap,” ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Target Kredit Bank ke UMKM, MenKopUKM Genjot KUR Klaster

Pemerintah mempunyai mekanisme khusus KUR Super Mikro yang saat ini telah diperluas bagi para alumni program Kartu Prakerja. KUR Super Mikro tersebut dimaksudkan untuk mendorong tingkat kewirausahaan nasional.

Pemerintah telah menurunkan suku bunga pada KUR Super Mikro yang sebelumnya 6 persen, menjadi sebesar 3 persen pada 2023. Perubahan tersebut direalisasi guna memperluas akses pembiayaan bagi usaha Super Mikro.

KUR Super Mikro tidak mensyaratkan lama minimal usaha 6 bulan seperti KUR pada umumnya, namun debitur perlu menyertakan bukti mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha. Batas plafon pinjaman KUR Super Mikro ditetapkan maksimal Rp10 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner