Hot Borneo

Razia Pekat di HST: Pedagang Miras hingga Kendaraan Tanpa Surat Diamankan

apahabar.com, BARABAI – Tim Samapta Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua wanita dan empat pria…

Featured-Image
Tim Samapta Polres HST saat melakukan razia pekat di Kias HST,  Razia Pekat di Kias, Rabu (8/6) malam./Foto: Humas Polres HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Tim Samapta Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua wanita dan empat pria dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dipimpin Kasat Samapta, Iptu Supriyono, Rabu (8/6) malam.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo, menyebutkan enam orang itu diamankan di Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) pada pukul 10.00.

“Ada satu penjual minuman keras (miras), tiga orang mabuk dan dua orang tanpa identitas,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Kamis (9/6).

Dari hasil penggeledahan saat itu, polisi berhasil menemukan barang bukti puluhan miras dari tangan MH (32), warga Kias.

Beberapa barang bukti yakni Anggur Merah merk Columbus isi 250 ml sebanyak 19 botol dan isi 650 ml sebanyak 6 botol. Ada Anggur Putih merk Orang Tua isi 620 ml sebanyak 2 botol, Newport Passion Blue isi 620 ml sebanyak 1 botol dan alkohol 95 persen isi 100 ml sebanyak 4 botol.

Polisi juga menemukan uang yang diduga hasil penjualan minuman Rp65.000 dan minuman beralkohol yg dicampur suplemen dimasukkan ke dalam 1 botol air mineral 1 liter.

Selain mengamankan penjual miras, polisi juga meringkus 3 orang mabuk, 2 orang tanpa KTP dan mengamankan 5 unit kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat.

“Semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,” terang Soebagiyo.

Kegiatan yang dilaksanakan Samapta itu, kata Soebagiyo dalam rangka implementasi Program Prioritas Kapolri ( P2K ), Program II Penguatan Harkamtibmas dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Para pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan dan penyidikan,” tutup Soebagiyo.

Komentar
Banner
Banner