Habar Pemilu 2024

Rawan Money Politik, Bawaslu Kalsel Awasi Akun Medsos Caleg

Akun media sosia (Medsos) para calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 tak luput dari pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Featured-Image
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memantau kampanye digital yang dilakukan para calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Akun media sosia (Medsos) para calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 tak luput dari pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Bawaslu Kalsel menilai, melalui akun medsos, para caleg rentan melakukan praktek money politik. Salah satunya berkaitan giveaway.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, usai Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024, Senin (27/11/2023).

Giveaway sendiri kegiatan membagikan hadiah kepada dengan syarat tertentu. Dalam hal ini, tawaran untuk mencoblos.

“Di Medsos itu juga bisa terjadi politik uang, mengingat pola giveaway. Itu tidak bisa, yang boleh diberikan kepada peserta pemilu adalah bahan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Senin (27/11).

Pemantauan akun medsos diperketat seiring masa kampanye yang akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023, hingga berakhir 10 Februari 2024.

Aries mengatakan terus mengawasi apa saja konten-konten yang dimuat dalam akun media sosial (Medsos) Caleg Pemilu 2024.

Selain giveaway tadi, pengawasan kampanye digital melalui akun medos caleg adalah penyebaran berita hoaks, politik SARA dan black campaign.

“Konten jangan sampai melanggar pasal 280 ayat 1 terkait dengan ujaran kebencian, fitnah, isu sara dan politik uang,” ujarnya.

Ia menyampaikan sejatinya, setiap partai politik (Parpol) menyerahkan maksimal 20  platform akun Medsos.

Namun faktanya, setiap Caleg memiliki akun Medsos pribadi untuk mempromosikan kepada masyarakat dan pemilih pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bakal menindak kesalahan apapun yang dilakukan caleg maupun peserta politik Pemilu 2024.

Syaratnya dengan bukti dan laporan yang jelas dari masyarakat. “Setiap metode punya kerawanan tersendiri, kami pastikan segala prosuder harus terpenuhi terlebih dahulu dan kemudian konten jadi bagian pengawasan,” tuturnya.

Sementara itu, terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, Arie menyamapkan bahwa pada 28 November 2023-10 Februari 2024 boleh dilakukan Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.

Selanjutnya, 21 Januari 2024-10 Februari 2024, Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Daftarkan Akun Medsos ke KPU Kalsel

Editor


Komentar
Banner
Banner