bakabar.com, JAKARTA - Sindikat penipuan dengan modus mengirim Android Package Kit (APK) dan link phishing, berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Total 13 tersangka diamankan dengan jumlah korban sebanyak 483 orang, plus kerugian ditaksir mencapai Rp12 miliar.
"13 tersangka yang ditangkap. 12 orang dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan seorang tersangka berada di Sulawesi Selatan, papar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara, Kamis (19/1).
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut 29 laporan polisi dari berbagai Polda, tertanggal 20 Desember 2022.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku modifikasi APK oleh Polda Sulawesi Selatan," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar.
"Kemudian dilakukan pengembangan oleh Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya dapat ditangkap 12 orang pelaku," imbuhnya.
Adapun modus operasi pelaku dilakukan kolektif dengan peran berbeda-beda, di antaranya membuat atau pengembang dari APK, pengumpul database calon korban dari nasabah bank atau pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking.
Baca Juga: Uang Puluhan Juta di Rekening Raib, Warga Banjarmasin Resah Laporan ke Polisi Jalan di Tempat
Baca Juga: Waspada! Kejahatan Sniffing Ancam Kalsel, Kuras Uang di Rekening
"Pelaku lain juga berperan sebagai perekayasa sosial, penguras rekening, dan pelaku yang melakukan penarikan uang," beber Adi.
Dari 13 tersangka yang ditangkap, 3 di antaranya berperan sebagai developer APK. Mereka masing-masing berinisial RR, WEY dan AI.
Sedangkan 10 tersangka sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang yang masing-masing berinisial AK, AD, E, S, R, W, R, R, NP dan H.
Selain 13 tersangka yang sudah ditangkap, penyidik juga mengidentifikasi 20 pelaku lain. Mereka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku berhasil menipu dan menguras uang korban. Salah seorang korban bahkan kehilangan sampai Rp800 juta. Adapun total kerugian korban mencapai Rp12 miliar," jelas Adi.
Tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan peran, termasuk juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang ilegal akses, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang distribusi dan menjual sofware ilegal, serta Pasal 3, 4 dan 10 UU TPPU.
Kemudian Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 363, Pasal 378, Pasal 82 dan pasal 85 UU Transfer Dana.