bakabar.com, PELAIHARI - Sebanyak 290 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pelaihari medapat remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78.
Remisi kemerdekaan diberikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari setelah pelaksanaan upacara di Lapangan Rutan Pelaihari.
Dari 290 WBP, rinciannya sebanyak 289 WBP mendapat remisi umum, sementara satu orang mendapat remisi umum II dan langsung bebas. Perolehan remisi bervariasi, dari satu sampai lima bulan.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tala, HM Sukamta, yang didampingi oleh Karutan Pelaihari, Fani Andika.
Baca Juga: Klub-Klub Eropa Ucapkan HUT RI ke-78, Manchester City Paling Mewah
Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika, mengatakan pemberian remisi tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kolektif nomor PAS-1380,1381,1385,1390, PK.05.04 Tahun 2023 tepat di perayaan HUT RI ke-78.
"Sesuai empat SK itu mereka (WBP) berhak mendapat remisi ada 290 orang dan satu di antaranya langsung bebas," kata Karutan Pelaihari, Fani Andika.
Sementara itu, Bupati Tala, HM Sukamta mengucapkan selamat kepada para WBP yang telah berhasil mendapatkan remisi di momen Kemerdekaan HUT RI ke-78
Baca Juga: Kado Kemerdekaan, Uji Coba QRIS Indonesia-Singapura Dimulai
Ia berpesan agar para WBP untuk tetap bisa patuh pada aturan dan mengikuti berbagai program pembinaan dari Rutan Pelaihari.
Setelah pemberian remisi selesai, acara dilanjutkan dengan peresmian Klinik Pratama dan Warung Telekomunikasi (Wartel) Rutan Pelaihari oleh Bupati Tala.