bakabar.com, KOTABARU – Langkah Denny Indrayana mengunjungi petani di Desa Lontar Timur, Pulau Laut Barat, Kotabaru diadang ratusan warga.
Sebelumnya, penggiat hukum dari Integrity Law itu bertolak langsung ke wilayah sengketa ribuan petani sawit dengan sebuah perusahaan.
Mendarat di Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru pukul 13.10, Kamis (3/6) Denny segera bergegas menuju lokasi sengketa di Kecamatan Pulau Laut.
Denny berencana dialog dengan petani yang dibelanya di tengah-tengah lahan seluas 3.020 hektare yang disengketakan tersebut.
Di saat bersamaan, ratusan warga mengatasnamakan yang petani plasma dari tiga kecamatan di Pulau Laut, Kotabaru turun ke jalan mengadang kedatangan Denny.
Massa terdiri dari laki-laki, dan ibu-ibu. Secara tiba-tiba, mereka serentak menuju lokasi pertemuan Denny dan timnya. Belakangan diketahui mereka juga merupakan anggota koperasi Sipatuo sekaligus pemilik lahan plasma.
Warga beramai-ramai meminta agar Denny segera balik kanan. “Pulang Pak Denny, pulang pak Denny teriak mereka,” teriak mereka sembari berupaya menerobos petugas TNI-Polri yang mengamankan rombongan Denny.
Sore itu, mereka datang tidak tangan kosong. Melainkan dengan sejumlah poster dengan beragam tulisan.
Misalnya, “Tolong auditakan koperasi plasma nang ada!, Pak Denny, tau lah pian plasma kami nih anuuu..?, Harga diri kami tidak bisa dibeli, dan kami butuh kerja bukan Pak Denny.”
Salah seorang warga, sekaligus anggota koperasi mengaku menolak Denny Indrayana lantaran kuatir kehadirannya berbau politis karena menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Kalsel.
“Sebenarnya, kami tadi itu menolak artinya menghargai beliau. Sebab, warga, dan anggota koperasi tidak pernah merasa meminta beliau mengadvokasi plasma kami,” ujar Muhammad Arif, warga Desa Kampung Baru kepada awak media.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kalsel menggelar PSU di tiga kabupaten atau kota, 9 Juni mendatang. Yakni, Kabupaten Banjar, Tapin, dan Kota Banjarmasin.
Warga lainnya menolak lantaran Denny dianggap membela koperasi Sipatuo. Sementara, pengelolaanya sendiri dinilai bermasalah, dan perlu audit.
“Intinya, kami sudah merasa kecewa sejak dulu. Koperasi itu harus diaudit dari awal. Sebab, karena kami merasa banyak dibohongi,” ujar Kadri, warga Desa Tata Mekar, Pulau Laut Kepulauan.
Selain bertandang ke lahan yang disengketakan, Denny berencana bersilaturahmi dengan masyarakat di 4 kecamatan Kotabaru.
Walhasil, adanya penolakan dari sejumlah warga itu membuat agenda Denny di Kotabaru batal.
Kepada warga, Denny berharap semua pihak mengedepankan penyelesaian sesuai aturan hukum.
Denny berpesan walaupun ada perbedaan, selalu ada solusi. Tentu, berdasarkan asas keadilan dan siapa sebagai pemilik lahan yang sah.
“Saya mengharapkan kita semua mengedepankan penyelesaian yang sesuai aturan hukum. Karena ini adalah hak kita sebagai warga negara Indonesia,” pungkas Denny.
Belum juga berselang lama berbicara, Denny bersama tim advokasinya pamit mengingat situasi untuk berdialog dianggap tidak memungkinkan.
Teriakan demi teriakan membuat kondisi sempat gaduh sehingga menghalangi kondusifitas dialog antara Denny dan para petani.
"Menyikapi sengketa lahan seperti ini, kita sebaiknya mencari titik persamaan guna menghadirkan solusi terbaik bagi para pihak. Jika cara menyikapi tidak diawali dengan dialog kekeluargaan, kita sukar beranjak dari masalah yang dikhawatirkan menciptakan ruang konflik antar warga,” ujar Denny.
Sebelum pamit, tak lupa Denny memberikan nomor kontaknya ke masyarakat. Di waktu bersamaan, ratusan warga juga berhasil dibubarkan petugas. Sempat kembali ke rumah masing-masing, mereka kembali turun ke jalan pada Jumat (4/6) pagi.
Mereka beramai-ramai turun ke pintu gerbang Bandara Gusti Sjamsir Alam. Itu menjelang keberangkatan Denny beserta tim ke Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, Denny dan timnya tengah mengadvokasi ribuan petani sawit yang sedang bersengketa dengan sebuah perusahaan sawit di Kotabaru.
Denny beranggapan lahan milik petani yang dibelanya diklaim sepihak oleh perusahaan tersebut. Klaim itu berujung pada larangan panen bagi para petani.
“Para petani itu sebenarnya memiliki alas hak atas lahan sengketa tersebut,” ujar Denny.