bakabar.com, BALIKPAPAN – Rutan Klas II B Balikpapan memberikan remisi kepada 289 warga binaannya.
Kepala Rutan Klas II B Balikpapan Jul Herry Siburian mengatakan
warga binaan yang menerima remisi telah melalui hasil penilaian petugas.
“Di hari kemerdekaan ke-76 ini, yang pasti setiap tahunnya pemerintah selalu memberikan remisi kepada mereka-mereka yang telah memenuhi syarat. Dan alhamdulillah untuk rutan Balikpapan, kita telah mendapatkan sebanyak 289 warga binaan,” kata Jul Herry Siburian pada Selasa (17/8).
Dari 289 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat lima warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II. Tidak langsung bebas, mereka akan tetap menjalani pidana denda atau pidana kurungan.
“Dan di antaranya mendapatkan RU II. Tetapi untuk mereka semua tidak langsung keluar, ada beberapa orang yang masih menjalani pidana denda atau pidana kurungan. Ada juga yang langsung bebas pada hari ini yakni dua orang,” ungkapnya.
Remisi maksimal yang diberikan yakni 6 bulan. Hal ini sesuai penilaian atau syarat yang berlaku.
“Yang pasti remisi dapat diberikan 1 sampai 6 bulan, maksimal. Jadi dari warga binaan kita yang ada relatif semua unsur memenuhi syarat 1 sampai 6 bahkan,” pungkasnya.
Kegiatan pemberian remisi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud yang turut memberikan simbolis remisi kepada salah seorang warga binaan.