bakabar.com, MARTAPURA – Ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan remisi khusus ldulfitri 1443 Hijriah.
Surat keputusan remisi khusus diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Karang Intan kepada perwakilan warga binaan selepas salat Idulfitri.
“Selamat kepada 815 warga binaan yang mendapatkan remisi. Kami terus mengusahakan hak-hak warga binaan untuk didapatkan dalam setiap kesempatan,” papar Wahyu Susetyo, Kalapas Narkotika Karang Intan.
“Kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi khusus, sedianya tetap mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” imbuhnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP
Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dakam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.