bakabar.com, MARTAPURA - Sempat meraih peringkat terbaik dalam pengelolaan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Banjar justru terancam ditutup, Kamis (28/11).
Penyebabnya pengelolaan TPA yang berlokasi di Kecamatan Karang Intan tersebut diduga menyalahi prosedur, karena menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus.
Ancaman penutupan itu menyeruak, setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan ke TPA Cahaya Kencana. Tak pelak Hanif geleng-geleng kepala, karena melihat sampah tidak ditutupi tanah.
"Wajib diperbaiki segera. Kalau tidak diperbaiki, berarti harus ditutup. TPA Cahaya Kencana masih menggunakan open dumping dan ini tidak dibenarkan," tegas Hanif.
Semestinya TPA tersebut sudah harus ditutup, karena telah menjadi sumber pencemaran. Namun Hanif masih memberikan peringatan agar secepatnya melakukan perbaikan.
"Kami akan mengeluarkan mandat, kalau tidak segera diperbaiki. Bentuk mandat bisa mengarah ke ranah pidana atau perdata kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan," papar Hanif.
Pun secara teknis, hal tersebut dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang bisa dikategorikan kelalaian ataupun kesengajaan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), kasus tersebut masuk ke ranah pencemaran lingkungan.
Terkait langkah perbaikan, TPA Cahaya Kencana akan dibina Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup. Pembinaan yang diberikan berupa pengelolaan teknis persampahan.
Juga dilibatkan Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungan, termasuk Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungan. Kemudian pemerintah daerah diistruksikan turun ke lapangan dengan mengaktifkan bank sampah unit.
"Secepatnya akan dilakukan arahan teknis dan bakal diselesaikan dalam rentang waktu yang ditentukan," sahut HM Hilman, Sekdakab Banjar.
"Oleh karena ini bersifat wajib, Pemkab Banjar harus memfasilitasi agar TPA sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," tandasnya.