bakabar.com, BANJARBARU - Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 212,96 gram dan 49 butir ekstasi. Total barang bukti disita dari tangan 10 tersangka.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, lalu dilarutkan dalam deterjen sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran toilet.
"Semuanya merupakan barang bukti dari kasus yang berhasil diungkap di awal 2025. Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaram narkoba," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
"Dengan pemusnahan yang dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar dengan bahaya narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredarannya," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, serta penasihat hukum para tersangka.