bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 155 desa di Kabupaten Kapuas, Kalteng, direncanakan berlangsung pada Juni 2021 mendatang. Lantas, sejauh apa pesiapannya?
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yan Marto mengatakan, persiapan pertama pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD Kapuas untuk revisi Perda tentang pelaksanaan Pilkades.
“Termasuk peraturan bupati (Perbup)-nya juga kita sampaikan ke dewan untuk disinkronisasikan dan juga nanti mungkin ada Perbup baru tentang Pilkades dalam masa pandemi Covid-19,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (4/2).
Kemudian terkait anggaran. Dijelaskan Yan Marto, bahwa pihaknya telah menganggarkan dana untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkades itu nantinya yang bersumber dari APBD Kapuas.
“Tetapi dalam masa pandemi Covid-19, berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades bahwa untuk pelaksanaan Pilkades bisa dari anggaran desa, tapi untuk biaya penerapan protokol kesehatannya saja,” ujarnya.
Adapun persiapan lainnya, lanjut Yan Marto, Dinas PMD Kapuas nantinya akan membentuk tim panitia pelaksanaan Pilkades dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 itu kita harus melibatkan forkopimda untuk tim panitia pelaksanaan Pilkades,” terang Yan Marto.
Ditambahkan mantan Camat Mantangai ini, yang paling penting adalah melaksanakan sosialisasi Pilkades baik kepada panitia pelaksana maupun kepada seluruh bakal calon Kades.
“Karena melalui sosialisasi itu kita akan bimbing dan kita arahkan bagaimana menjadi peserta calon kades yang baik, termasuk bagaimana menyelesaikan perselisihan dan lainnya,” pungkas Yan Marto.