Tak Berkategori

‘Ratu Dingdong’ Upau Tabalong Diciduk Petugas

apahabar.com, TANJUNG – Masyarakat lampau tentu tak asing dengan istilah ‘dingdong’. Di era tahun 2000-an, judi…

Featured-Image
Seorang ibu rumah tangga asal Desa Kaong, Upau, Tabalong diringkus Satreskrim Polres Tabalong karena menyediakan sarana judi. Foto: Ist

bakabar.com, TANJUNG – Masyarakat lampau tentu tak asing dengan istilah ‘dingdong’. Di era tahun 2000-an, judi jenis ini pernah menjamur.

Terbaru, seorang ibu rumah tangga asal Desa Kaong, Upau, Tabalong diringkus Satreskrim Polres Tabalong.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, Jalan Perumahan Pondok Indah Kelurahan Mabu'un, Murung Pudak.Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata.

“Ibu rumah tangga ini ditangkap atas dugaansengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dingdong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, Jumat (4/6).

Petugas berhasil menyita barang bukti uang Rp20 ribu, 2 unit mesin dingdong, 250 koin dingdong dan 1 buah piring.

Judi dingdong yang disediakan pelaku adalah 24D, yaitu permainan yang menggunakan 24 bola angka.

“Ini berbeda dengan 12D yang hanya menggunakan 12 bola angka,” jelas Muchdori.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.



Komentar
Banner
Banner