Peristiwa & Hukum

Polisi Tabalong Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Mebel Murung Pudak

Seorang warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian.

Featured-Image
Pelaku pencurian di toko mebel di Tanjung saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan polisi terkait kasus pencurian.

Pria berinisial FW (42) ini ditangkap pada Jumat (28/6) sore di sebuah rumah di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Penangkapan pelaku atas laporan korban berinisial AU (46) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku diduga pada 15 April 2024 siang di gudang mebel di Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Saat itu, korban pada 15 April 2024 pagi bekerja di bengkel mebelnya dan meletakkan perkakas kerjanya. Kemudian pergi mengantarkan barang pesanan pelanggan.

Keesokan harinya saksi NY yang merupakan istri korban membereskan peralatan dan mendapati 1 buah gergaji mesin atau circular saw sudah tidak ada di tempatnya.

"Hal itu kemudian dilaporkan kepada suaminya hingga korban kemudian melaporkan ke Polres Tabalong dengan kerugian material sebesar Rp 2,6 juta," beber Joko, Senin (1/7).

"Sebelumnya korban juga pernah mengalami kehilangan barang berupa mesin gergaji dan aki mobil," imbuhnya.

Berbekal laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku  mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya.

"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti gergaji mesin atau circular saw warna silver beserta kotaknya," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner