bakabar.com, KANDANGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) tahun anggaran 2020 telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD HSS, Rabu (14/7).
Ranperda pertanggungjawaban tersebut telah ditetapkan dan disepakati 6 fraksi DPRD HSS dengan penandatanganan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, penetapan Perda perubahan APBD diharapkan dapat menjadi pedoman dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan melayani sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan pola kemitraan yang telah kita bina berlangsung baik, sehingga tanggung jawab yang ada dipundak eksekutif sebagai pelaksana dan legislatif sebagai patner kerja dalam pembangunan dapat dilaksanakan,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
“Masukan yang sudah kita bahas bersama akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan masa mendatang sehingga menjadi lebih sempurna lagi,” jelas Bupati HSS.
Terpisah, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi Pemkab HSS yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut.
“Mudah-mudahan ke depan bisa meraih WTP yang ke 9 kalinya,” katanya.
Akhmad Fahmi menambahkan, Pemkab HSS diharapkan bisa menekan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa yang terlalu banyak pada tahun mendatang.
“Apa yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD HSS bisa mendapatkan perhatian agar hasilnya lebih baik lagi,” tandasnya.