bakabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melimpahkan dua perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (22/8).
Setelah Kejari Tapin menyelesaikan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti serta diamankannya para tersangka dua perkara korupsi itu.
Pertama, terkait tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka RA (20). Diduga telah merugikan negara hingga Rp2 miliar lebih.
RA disangkakan melakukan penyalahgunaan penyaluran kredit cepat aman (KCA) di PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UCP) Rantau pada Kantor Wilayah IV Balikpapan Periode Juni 2019 hingga April 2020.
Kedua, terkait tindak pidana korupsi pembangunan gedung sarana olahraga Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan tahun anggaran 2019, yang menyeret mantan desa, berinisial N.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha mengatakan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
“Adapun pertimbangan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapin karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana,” jelasnya, Senin (22/8).
Ia mengatakan tersangka RA (20) ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari, sejak 18 Juli sampai 6 Agustus 2022.
Sedangkan tersangka N ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapin selama 19 hari, dari 12 hingga 31 Mei 2022.
Setelah itu, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka oleh Penuntut Umum selama 30 hari, sejak 1 Juni hingga 10 Juli 2022.
Kemudian, perpanjangan penahanan dari Ketua PN Rantau selama 19 hari, dari 11 Juli hingga 9 Agustus 2022. Penahanan Penuntut Umum 19 hari, dari 8 Agustus 2022 hingga 27 Agustus 2022.
Kini, dua kasus dugaan korupsi itu tinggal menunggu jadwal sidang di PN Tipikor Banjarmasin.
“Selanjutnya jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tapin menunggu penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim,” ungkap Ronald.