Peristiwa & Hukum

Status ASN Terdakwa Korupsi Dana BOS, BKPSDM Tapin: Tunggu Putusan Pengadilan

Berkas perkara terdakawa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin tahun anggaran 2021 dinyatakan Kejaks

Featured-Image
Kejari Tapin saat gelar konferensi pers kasus korupsi dana BOS terdakwa RH (54). Foto-apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Berkas perkara terdakawa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin tahun anggaran 2021 dinyatakan Kejaksaan Negeri setempat telah P21 atau lengkap.

Terdakwa berinisial RH, merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tapin tersebut telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pegawai.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karier, dan Disiplin BKPSDM Tapin, Baihaki ketika dikonfirmasi bakabar.com.

Kejaksaan Negeri Tapin tetapkan tahap II RH terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Tapin, Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin berhentikan sementara status ASN terdakwa.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Ratusan Juta di Tapin, Satu ASN Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kalau terkait (RH) secara kepegawaian sudah kami jalankan aturan yang berlaku untuk beliau, yakni pemberhentian sementara sebagai PNS dan diberi penghasilan sementara sebesar 50 persen," jelasnya, Sabtu (11/11/2023).

Baihaki mengatakan bahwa untuk status kejelasan terdakwa pihaknya menunggu status hukum terdakwa, jika sudah inkrah atau ada putusan tetap pengadilan, lalu akan diambil keputusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Nanti kami menunggu hasil sidang RH, kalo sudah ada keputusan yang bersifat inkrah akan kami sesuaikan status RH. Kalo terbukti bersalah berarti pemberhentian, begitupun sebaliknya," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa RH (54) warga Kecamatan Tapin Utara yang merupakan ASN pada pengawas di Dinas Pendidikan Tapin diduga melakukan korupsi dalam penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di sekolah dasar se-Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021.

Terkait penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang bersumber dari dana BOS reguler tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Atau terdapat selisih dengan total kerugian negara sebesar Rp 387.607.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin menyampaikan dalam perkara tersebut hingga p-21 masih satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni RH.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOS di Tapin, Terdakwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana faktanya di persidangan. Saksi-saksi nanti akan didengar keterangan dan apa yang diketahui mereka, nanti kita rangkaikan seperti apa," ujarnya.

Adapun yang dipanggil sebagai saksi nantinya, Adi mengatakan di antaranya kepala sekolah, bendahara, dan beberapa pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.

"Kita lihat juga nanti prosesnya, yang pasti nanti kita lihat fakta di persidangan. Nantikan dalam tuntutan kita juga akan ada proses hal-hal yang meringankan maupun memberatkan," ujarnya.

Diketahui, RH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 subsider UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Adi.

Editor


Komentar
Banner
Banner