Hot Borneo

Rampok Pengendara Motor, Seorang Residivis di Kapuas Diringkus Polisi

Seorang residivis kasus pencurian berinisial MZ (27) warga Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas, Kalteng ditangkap polisi karena diduga kembali melakukan t

Featured-Image
FOTO : Kembali mencuri MZ ditangkap polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang residivis kasus pencurian berinisial MZ (27) warga Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas, Kalteng ditangkap polisi karena diduga kembali melakukan tindak pidana.

Kali ini residivis tersebut diduga melakukan perampokan kendaraan bermotor yang disertai dengan kekerasan terhadap korban.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan telah mengamankan terduga pelaku perampokan kendaraan bermotor tersebut.

"Benar, tersangka berhasil kami amankan pada, Kamis (1/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Poros Anjir-Palampai Kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas," katanya, Sabtu (3/6/2023).

Iptu Iyudi menjelaskan, kasus perampokan itu terjadi pada, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 02.30 WIB di depan sebuah barak Jalan Kapten Piere Tendean Gang IV Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kapuas.

Saat itu korban sedang mengantarkan temannya untuk kembali pulang ke kos. Setibanya di kos, korban langsung memalingkan sepeda motornya dan ingin pergi ke Pasar Sari Mulia.

Tiba-tiba datang pelaku langsung merebut kunci sepeda motor dari korban. Kemudian korban pun berusaha untuk kembali mengambil kunci motornya tersebut.

"Namun pelaku menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan dan langsung kabur membawa sepeda motor korban merek Honda Vario warna merah KH 4668 BU," beber Iptu Iyudi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Selat dan Polsek Kapuas Kuala.

"Tersangka MZ ini sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2016 atas kasus pencurian kelotok dan divonis delapan bulan penjara," ujar Iptu Iyudi Hartanto.

Atas perbuatannya kali ini, MZ pun disangkakan dengan 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Editor
Komentar
Banner
Banner