Relax

Ramai Uang Kertas Baru 2022, Bagaimana Cara BI Mencetak Uang?

apahabar.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada…

Featured-Image
Uang Kertas Baru 2022 – Foto: Pikiran Rakyat

bakabar.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada Kamis (18/8). Uang kertas baru itu terdiri atas pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Mengutip keterangan resmi BI, inovasi tersebut bertujuan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan. Sekaligus, meningkatkan keamanan supaya sulit dipalsukan.

img

Uang Kertas Baru 2022 (Foto: CNBC)

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta kebudayaan Indonesia pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Bedanya, uang baru ini memiliki desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang lebih baik.

Pencetakan uang baru ini sebenarnya bukan yang kali pertama di Indonesia. BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar," tulis Departemen Komunikasi BI, seperti dilansir dari laman kominfo.go.id, Jumat (19/8/2022).

img

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, bukan hanya BI saja yang terlibat dalam proses pencetakan uang. Perusahaan Umum Pencetak Uang Rupiah (Perum Peruri) juga mengambil andil dalam proses pencetakan mata uang Indonesia ini.

Pada proses pencetakan, BI berwenang menyusun rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup jumlah nominal dan jumlah lembar uang rupiah kertas, serta jumlah nominal dan keping uang rupiah logam.

Kemudian, bank sentral itu menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perusahaan naungan BUMN ini lantas melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI.

Jumlah yang diserahkan oleh Perum Peruri tentunya sesuai dengan bahan uang yang diberikan BI. Dalam proses ini, BI sekaligus melaksanakan verifikasi atau penghitungan ulang.

Demikianlah sekilas gambaran mengenai proses pencetakan uang yang dilakukan oleh BI, mengingat baru-baru ini bank sentral tersebut mengeluarkan Uang TE 2022. Semoga bermanfaat! (Nurisma)



Komentar
Banner
Banner