bakabar.com, KOTABARU – Seorang wanita berinisial YI, 31 tahun digelandang jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Belakangan, YI diketahui merupakan warga asal Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Wanita ibu rumah tangga ini diamankan berkat nyanyian atau keterangan MR alias Raja. Ia telah ditangkap sebelumnya juga karena mengedarkan sabu.
YI berhasil diamankan jajaran polisi narkoba di Jalan Taman Melati, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan adanya tangkapan itu.
Raja mulanya mengaku mendapatkan barang atau paket sabu dari YI.
“Dari informasi, anggota kami langsung bergerak mengamankan YI beserta barang buktinya, Kamis kemarin,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Sabtu (11/9).
Gunalis bilang dari tangan YI, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sabu seberat 2,5 gram.
Kepada petugas YI juga mengaku masih memiliki paket sabu yang disembunyikan di rumah. Alamatnya, di Desa Sejahtera Tanbu.
“Anggota lantas bergerak ke Tanbu. Akhirnya, menemukan kembali 2 paket sabu di rumah YI,” terangnya.
Akibat temuan itu, YI beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.