bakabar.com, PALANGKA RAYA â Rahmadi G Lentham, tim kuasa hukum pemenangan H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo, melaporkan paslon nomor urut 01 Ben Brahim-H Ujang Iskandar, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Rabu (18/11).
Sebab diduga telah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 9/2020 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis, masif (TSN).
“Kami tegaskan, Perbawaslu ini khusus memeriksa atau mengadili perbuatan paslon, yang memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih dan nilainya konkret. Itu yang kita laporkan,” kata Rahmadi.
Janji pemberian uang oleh rival kliennya itu, tersebar di media sosial facebook atau media kampanye nomor 01 di baliho-baliho di seluruh kabupaten/kota hingga ke desa-desa.
Uang yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta per keluarga, insentif bagi Kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.
Padahal mereka yang akan diberikan uang tersebut, bagian dari TNI/Polri merupakan ujung tombak pengamanan Pilkada yang harus netral.
Tak hanya itu saja, menurut Rahmadi, kepala desa, juga dijanjikan insentif operasional sebesar Rp 12 juta.
“Ini semacam gerakan yang terstruktur, masif untuk mempengaruhi pemilih dengan janji uang. Tentunya orang akan memilih. Ini efek psikologis,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya telah menyampaikan bukti pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 01, seperti spanduk, baliho, foto postingan di medsos.
“Kalau ternyata itu nanti boleh-boleh saja, maka jangan salahkan jika paslon nomor 02 mengatakan misalnya 10 ribu sapi bantuan ke desa, 10 juta per keluarga,” pungkas Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan tujuan keberadaan Perbawaslu tersebut untuk memberangus praktek politik uang.
Apabila terbukti, maka sanksi yang akan dijatuhkan kepada paslon tersebut adalah pembatalan pencalonan sebagai kepala daerah ataupun diskualifikasi jika nantinya terpilih.