bakabar.com, BANJARBARU - Dua wanita asal Kabupaten Banjar terciduk saat mencuri sejumlah barang di sebuah toko ritel di Banjarbaru.
Pelaku bernama Eka Mariana (31) dan Nisahul Heroh (28). Awalnya, kedua ibu rumah tangga ini masuk ke sebuah toko ritel di Jalan Trikora, Banjarbaru, untuk pura-pura berbelanja.
Setelah mengambil beberapa barang, Nisahul langsung keluar tanpa membayar. Adapun Eka Mariana sempat menyodorkan uang, tapi dia tak membayar semua barang yang diambilnya.
Curiga dengan perbuatan keduanya, kasir lalu melihat CCTV toko. Ternyata benar, keduanya telah mengambil barang tanpa membayar.
Baca Juga: Perahu Nelayan Tenggelam di Pulau Laut Kotabaru, 2 Korban Hilang!
Si kasir pun langsung memanggil kedua pelaku. Setelah ditanya, keduanya mengakui perbuatannya.
"Iya benar, pelaku telah mengakui perbuatannya," papar Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, Sabtu (24/12).
Baca Juga: Kepengurusan KONI HST Baru, Fokus Pembinaan Cabor dan Atlet
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.