bakabar.com, JAKARTA - Setiap beberapa tahun sekali, Bank Indonesia (BI) akan melakukan penerbitan uang baru. Biasanya hal ini dilakukan karena berbagai alasan mulai dari tingkat pemalsuan uang, nilai intrinsik uang, masa edar sampai kebutuhan masyarakat akan pecahan baru.
Dengan hadirnya uang baru maka uang lama pun perlahan akan mulai ditukarkan, dihacurkan atau disimpan. Jika uang tersebut disimpan dalam jangka waktu yang lama, maka boleh dibilang uang tersebut menjadi uang kuno.
Uang kuno ini memang sudah tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi, dan secara nominal juga sudah tidak ada jika terlampau lama.
Namun bukan berarti keberadaan uang kuno menjadi tidak berharga, karena untuk sebagian orang yang memang memiliki ketertarikan dengan uang lama ini, mereka pun bersedia untuk membeli dengan harga tinggi terlebih jika keberadaanya cukup langka.
Lalu apa betul untuk bisa menjual uang kuno hanya bisa kepada kolektor, dan bagiamana standar yang dibutuhkan agar uang kuno yang dimiliki bisa segera dijual.
Standar kondisi uang kuno
Terdapat beberapa kriteria dalam menentukan harga dari uang kuno. Melansir dari ajaib.co.id berikut kriteria dari uang kuno yang bisa untuk dijual kembali seperti:
1. Fair
Uang kuno yang termasuk dalam kategori ini kondisinya sudah sangat buruk, dalam uang kuno ini bisa ditemukan coretan, bagian uang juga ada yang hilang sampai terdapat kotoran dan lainnya.
2. Fine
Uang dalam kategori ini berarti kondisinya tidak mulus, terdapat banyak kerutan dan warna yang terlihat sudah mulai memudar.
3. Uncirculated
Kondisi uang dalam kategori ini adalah yang paling baik, karena belum pernah diedarkan apalagi dipakai. Kondisinya sangat mulus dan terlihat seperti baru sehingga harga uang kuno bisa menjadi sangat mahal.
4. About Uncirculated
Kondisi ini sebenernya tidak jauh berbeda dengan uncirculated, hanya saja masih terdapat sedikit kekurangan seperti sedikit goresan dan lipatan kecil.
5. Poor
Kondisi uang ini bisa dibilang yang paling rendah dan sebenernya uang tersebut tidak layak untuk dikoleksi, namun dalam beberapa kasus hal ini bisa ditolerir jika uang tersebut memang sangat langka di pasaran.
Melansir dari laman bi.go.id menjelaskan bahwa uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran tetap bisa ditukarkan namun dalam jangka waktu maksimal 10 tahun.
Opsi lain menjual uang kuno
1. Lewat kolektor uang kuno
Ini adalah salah satu opsi dimana uang kuno yang dimiliki bisa mendapat bayaran dengan harga tinggi. Karena pada dasarnya dia adalah seorang kolektor maka harga yang diberikan akan sesuai dengan kondisi dan tingkat kelangkaan uang tersebut.
2. Menggunakan sosial media
Pada saat sekarang ini hampir semua barang bisa dijual di sosial media termasuk dengan uang kuno. Hal ini dikarenakan pasar pembeli akan jauh lebih luas dan akan barang yang dijual akan lebih mudah dicari jika di posting di sosial media.
3. Menggunakan situs E-commerce
Masih ingat dengan kasus uang logam Rp1000 bergambar kelapa sawit yang dijual melalui salah satu E-commerce yang dihargai dengan nilai Rp150 juta. Memang cukup menggelitik dengan harga setinggi untuk uang kuno yang keberadaanya tidak terlalu langka, namun itulah E-commerce, penjual bisa memberikan harga berapapun atas barang yang dijual.
Jadi apakah Anda memiliki uang kuno? Silakan menukarkannya ke BI atau dijual secara pribadi. (Thomas)