Hot Borneo

Punya Aturan Baru, Bawaslu Kalsel Dapat Supervisi dari Gakkumdu Pusat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat supervisi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) RI.

Featured-Image
Supervisi yang dilakukan terkait penerapan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 yang baru disahkan 31 Maret lalu. Menggantikan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021.

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat supervisi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) RI.

Supervisi yang dilakukan terkait penerapan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 yang baru disahkan 31 Maret lalu. Menggantikan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021.

Kegiatan dilaksanakan di aula Sekretariat Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Jumat (26/5).

"Perbawaslu Nomor 3 ini perubahannya sangat signifikan terkait dengan bagaimana membangun hubungan antar fungsional, Bawaslu, penyidik Polri, maupun Kejaksaan," ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanei usai kegiatan.

Adapun Tim Gakkumdu RI yang berhadir dalam kegiatan tersebut yakni; Iptu Tri Mulyono dari Mabes Polri, Yoga Pamungkas dan Ary Pratama dari Kejaksaan Agung, serta dari M. Sitoh Anang dari Bawaslu RI.

Aldo --sapaan akrab Azhar Ridhani-- mengatakan, Bawaslu Kalsel tentunya mengapresiasi serta berterimakasih atas perhatian yang diberi Gakkumdu RI. Khususnya dalam penerapan Perbawaslu baru tersebut.

Kesepahaman antara unsur yang ada di Sentra Gakkumdu mesti disamakan. Tujuannya tak alain agar penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dapat berjalan baik sesuai yang diamanatkan undang-undang. 

"Perubahan itu tentu memberikan dampak yang baik bagi pola hubungan ini. Sehingga mempermudah Sentra Gakkumdu dalam memproses atau penanganan tindak pidana pemilu," jelas Aldo.

Kemudian juga yang tak kalah penting adalah mewujudkan soliditas terkait pembahasan-pembahasan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Yang turunannya adalah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.

Lantas apa yang membedakan antara Perbawaslu yang dulu dan sekarang? 

Aldo menjelaskan, bahwa ada perubahan yang cukup segnifikan di Perbawaslu Nomor 3 ini. Khususnya, terkait bagaimana membangun hubungan antar Bawaslu, penyidik Polri, maupun Kejaksaan.

"Yang membedakan antara Perbawaslu dulu dengan sekarang tentu dalam pembahasan sesuai kebutuhan. Maksudnya adalah jika ada masalah terkait penanganan terkait proses penanganan tentu yang dicari adalah solusi, bukan menambah masalah," imbuhnya.

Kemudian dalam penanganan kasus, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, baik unsur formil dan materilnya tentu Bawaslu dapat segera menindak lanjutinya dalam laporan ke kepolisian. 

"Penyidik kepolisian dapat melakukan proses penyidikan dalam waktu 14 hari kerja dan berlanjut proses peradilannya ke kejaksaan, diperiksa di pengadilan," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, supervisi dari Gekkumdu pusat soal Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tersebut pusat tak hanya khususkan untuk Bawaslu Kalsel saja tapi juga dilaksanakan di seluruh Bawaslu di Indonesia.

"Ini dilakukan se-Indonesia, ada 14 provinsi yang dilakukan supervisi dan pembinaan salah satunya di Bawaslu Kalsel," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner