bakabar.com, BANJARBARU - Sebanyak 53 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas/rutan se-Kalsel mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2022.
Rinciannya, 7 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 38 orang remisi 1 bulan, 6 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang remisi 2 bulan.
Mereka terbagi di di lapas/rutan se-Banjar Raya yakni dari Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Batola.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, pemberian remisi Natal ini adalah kegiatan rutin.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi ini dari kasus beragam. Karena menurutnya Kemenkumham tidak membedakan kasus.
"Selama yang bersangkutan memenuhi syarat, maka akan mendapatkan remisi," ujar Lilik.
Kali ini, dari total 10.494 warga binaan di Kalsel, 53 orang mendapat remisi khusus Natal 2022.
Remisi khusus ini ujar Lilik, diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani serta berstatus narapidana yang sudah memenuhi syarat.
Sementara, salah seorang WBP yang mendapat remisi Natal, Sikito Lopes mengaku senang karena mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan 15 hari.
"Total hukuman saya 13 tahun, tapi sudah menjalani 5 tahun penjara. Sejak 2018 lalu, saya sudah mendapatkan resmi sebanyak 2 tahun," ujar Lopes yang tersandung kasus perlindungan anak ini.