bakabar.com, BANJARBARU - Kegembiraan HUT ke-79 Kemerdekaan RI juga dirasakan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan.
Penyebabnya mereka mendapatkan remisi kemerdekaan sesuai yang diusulkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.
Mereka yang mendapatkan remisi berjumlah 7.119 orang, termasuk 26 narapidana anak. Bahkan remisi kemerdekaan juga membuat 63 WBP dapat langsung menghirup udara kebebasan.
"Kami bersyukur karena banyak WBP yang mendapatkan remisi. Artinya pembinaan di setiap lembaga pemasyarakatan sudah bagus," papar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, Sabtu (17/8).
"Mereka yang mendapatkan remisi kemerdekaan bervariasi. Mulai dari pemotongan masa pidana 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan beberapa di antaranya langsung bebas," imbuhnya.
Tercatat sebanyak 21 WBP yang langsung bebas dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Kemudian 14 WBP dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru, 8 dari Lapas Kelas IIA Kotabaru dan 4 berasal dari Lapas Kelas IIA Martapura.
Selanjutnya dari Lapas Kelas IIB Amuntai, Rutan Kelas IIB Rantau, Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rutan Kelas IIB Kandangan dan Rutan Kelas IIB Tanjung masing-masing 2 orang.
Kemudian dari LPKA Kelas I Martapura dan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura juga masing-masing satu orang.
Beberapa SK remisi juga diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, seusai upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kegubernuran.
"17 Agustus merupakan momen penting untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk narapida yang tengah menjalani masa pidana. Mereka juga berhak merasakan kemeriahan HUT Kemerdekaan dengan mendapatkan remisi," papar Sahbirin.
"Kami berharap narapidana yang mendapatkan remisi agar terus berbuat baik dan disiplin. Sementara untuk yang langsung bebas, diharapkan berbaur di masyarakat dengan semestinya dan jangan lagi melakukan tindak pidana," tegasnya.