DPRD Balangan

DPRD Balangan Usulkan Raperda Perlindungan KI untuk Mendorong Kreativitas dan Inovasi

DPRD Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalsel

Featured-Image
DPRD Kabupaten Balangan usai rapat bersama dengan Kemenkumham Kalsel membahas usulan Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Balangan, Senin (10/03/2025)

bakabar.com, PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalsel menggelar rapat harmonisasi pada Senin (10/03/2025).

Rapat tersebut membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Balangan.

Rapat dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.

Nuryanti Widyastuti menyampaikan bahwa Kemenkumham telah bertransformasi untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah. Ia menegaskan, pengharmonisasian peraturan perundang-undangan merupakan tugas utama Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Anton Edward Wardhana turut menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Diskusi berlangsung aktif, dengan berbagai masukan dari tim perancang peraturan perundang-undangan untuk memperkuat substansi Raperda yang diusulkan Pemkab Balangan.

Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat di berbagai bidang, termasuk teknologi, seni, dan sastra.

“Aturan ini bertujuan mendorong kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami fokus pada perlindungan hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, Pemkab Balangan akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang aktif mengembangkan hasil karyanya,” ujar Syahbudin.

Dengan Raperda ini, diharapkan masyarakat Balangan semakin terdorong untuk menciptakan karya inovatif yang terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi.

Editor


Komentar
Banner
Banner