bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini banyak diajukan terpidana korupsi dengan objektif, independen dan profesional.
“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (31/1).
Ali pun mengatakan KPK siap menghadapi permohonan PK dari para terpidana korupsi tersebut.
“KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana,” ujar Ali.
Ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.
“Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor [Tindak Pidana Korupsi],” kata Ali.
Diketahui selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK.
“KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020 dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa, jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK,” ujar Ali dalam diskusi virtual pada Jumat (22/1).
KPK pun menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.
Sementara MA menyampaikan 3 alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi.
“Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro dalam diskusi yang sama.
Alasan kedua menurut Andi Samsan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum.
Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara.
Selain itu, ada mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.