Pemkab Tanah Bumbu

Puluhan Pasutri di Tanbu Ikuti Sidang Isbat Nikah

apahabar.com, BATULICIN – 83 pasangan suami istri atau pasutri di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti sidang…

Featured-Image
Salah satu pasangan suami istri sedang mengikuti sidang isbat nikah di Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis pagi.Foto- apahabar.com/Sahriadi

bakabar.com, BATULICIN – 83 pasangan suami istri atau pasutri di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti sidang isbat nikah di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (05/12) pagi.

Sidang isbat merupakan program kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanbu, Pengadilan Agama Batulicin dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanbu.

“83 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah berasal dari 10 kecamatan yang ada di Tanbu,” jelas Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukpencapil Tanah Bumbu, Nurman, kepada bakabar.com.

Peserta sidang isbat adalah pasutri yang sudah melakukan akad nikah secara siri di 2010 ke atas. Namun belum mendapatkan atau memiliki buku nikah.

Adapun jumlah 83 pasangan se-Tanbu, yakni dari Kecamatan Satui sebanyak 16 pasangan, Angsana 5 pasangan, Sungai Loban 5 pasangan, Kusan Hilir 10 pasangan, Batulicin 2 pasangan, Simpang Empat 10 pasangan, Karang Bintang 5 pasangan, Mantewe 10 pasangan, Kusan Hulu 10 pasangan dan Kuranji 10 pasangan.

Atas nama pemerintah, Bupati Tanbu H Sudian Noor, melalui Kabid Pencatatan Sipil Disdukpencapil Tanah Bumbu, Supartin, menyambut baik dan turut berbahagia dengan dilaksanakannya kegiatan nikah terpadu ini.

Karena menurutnya, sidang isbat ini untuk mengesahkan pasutri yang belum mencatat pernikahannya, dan disahkan di hadapan majelis hakim pengadilan agama.

Bupati juga berharap sidang isbat nikah ini tidak saja membantu bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, akan tetapi setelah menjadi suami istri sah secara hukum juga dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akta kelahiran anak dan surat-surat lainnya.

“Kepada seluruh pasangan yang telah sah menjadi suami istri, kiranya dapat menciptakan kehidupan keluarga bahagia dan harmonis, karena hubungan yang harmoni dan didasari dengan rasa penuh kasih sayang, insyaallah mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT, atau terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,” pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Keliling Isbat Nikah di Batola, Intip Jadwal dan Syaratnya

Baca Juga: Batola Geber Sidang Keliling Isbat Nikah Pertama di Kalsel

Reporter: Ahc21
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner