bakabar.com, BALIKPAPAN – Dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan nyaman dari kemacetan, Pemkot Balikpapan, Kaltim, kembali melakukan penertiban terhadap lapak liar di luar area Pasar Pandansari, Rabu (30/6).
Dalam penindakan kali ini petugas menertibkan kawasan di area barat Pasar Pandansari. Yakni sebanyak 42 lapak liar yang berdiri ditertibkan petugas. Petugas dan pedagang sempat adu mulut, namun bisa diredam setelah mendapat penjelasan dari pejabat pemkot yang hadir di lokasi penindakan.
“Ini bukan yustisi kedua, tidak ada sih istilah yustisi kedua. Tapi dengan area yang kita bersihkan, kita tata, kita tertibkan itu. Ada 42 meja pedagang yang kami tertibkan,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.
Para pedagang yang telah ditindak ini pun diminta masuk ke dalam gedung untuk berjualan di sana. Sebab keberadaan mereka di lingkungan area Pasar Pandansari menyebabkan kemacetan dan kerugian bagi pedagang yang berada di dalam.
“Ya kita rencana kita mereka masuk ke dalam. Jadi pasar ini betul-betul untuk berjualan. Pasar bukan untuk main bola kan, bukan untuk ditonton, tapi dipakai untuk jualan. Jalan ya dipakai untuk jalan,” ungkapnya.
Zulkifli meminta kepada para pedagang agar tidak bandel untuk membuka kembali lapak di atas fasilitas umum. Sebab pihaknya tidak segan melakukan penindakan hingga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.
“Lebih tenang juga loh di dalam. Masa mau diuber-uber terus sih setiap saat. Saya terenyuh juga melihat masyarakat tenang-tenang jualan, tau-tau petugas datang diuber lagi,” ujarnya.
Pihaknya akan selalu melakukan monitoring di area Pasar Pandansari agar tidak memanfaatkan fasum untuk berjualan. Tim Pengamanan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan yang akan melakukan penindakan bila masih nekat membuka lapak liar.
“Nanti ada petugas keliling setiap harinya monitoring di Pasar. Jangan sampai nanti kena tindak. Sekarang bukan hanya pedagang yang kena, tapi yang beli juga bisa kena,” pungkasnya.