Tilang Uji Emisi

Puluhan Kendaraan Ditilang di Jakut, Warga Kesal Tak Ada Sosialisasi

Petugas Satlantas Wilayah Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melekukan razia uji Emisi. Puluhan kendaraan terjaring razia.

Featured-Image
Kendaraan bensin solar yang telah dilakukan uji Emisi oleh petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara di jalan RE Martadinata, Pademangan, Jumat (1/9). Foto: apahabar.com/Ryan.

bakabar.com, JAKARTA - Petugas Satlantas Wilayah dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Jakut) melekukan razia uji umisi. Razia ini digelar oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata tepatnya di samping masuk tol, Pademangan, Jumat (1/9).

Perwira Unit Pademangan, Satlantas Wilayah Jakarta Utara Iptu Sudradjat mengatakan, dalam razia uji emisi yang dilakukan pihaknya melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan roda dua dan roda empat.

"Untuk kendaraan yang diperiksa itu jumlahnya untuk roda empat ada 40 unit, yang ditilang 10 baik bensin maupun solar, roda duanya ada 46 dan yang ditilang 8," kata Sudradjat di lokasi.

Baca Juga: Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini

Sudradjat menjelaskan, para pengendara yang terkena tilang razia uji emisi akan mendapat surat tilang seperti pada umumnya.

Adapun besaran denda yang harus dibayar adalah sekitar Rp500 ribu untuk mobil roda empat, sementara untuk roda dua Rp 250 ribu.

"Kamipun sudah melakukan sosialisasi sebelumnya sebelum pelaksanaan tanggal 1 September hari ini. Kalau untuk hasil tilang dari Lantas itu disidang pengadilan yang sudah tertera di Jakarta Utara. Besaran denda sekitar Rp500 ribu untuk mobil, untuk roda dua Rp 250 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Razia Uji Emisi di Jakut Banyak Motor dan Mobil Kena Tilang

Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto mengatakan bahwa razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menertibkan pelanggaran hukum melalui Pergub Nomor 66.

"Kegiatan pelaksanaan penataan hukum yang dilakukan kurang lebih hampir dua jam adalah penataan hukum berkaitan dengan ketaatan masyarakat Jakarta Utara untuk menjaga lingkungannya melalui uji kualitas emisi buang kendaraan bermotor," kata Edy.

Tak sedikit masyarakat yang mengeluh dan protes. Merek tidak terima ditilang lantaran mengaku tidak ada sosialisasi yang massif dari pemerintah.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Digelar, Ini Penjelasan Mekanismenya di Lapangan!

Terkait itu, Edy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi selama sebulan terakhir di lingkungan Jakarta Utara. Dirinya menambahkan bahwa razia ini adalah upaya untuk menekan polusi di Jakarta.

"Kami akan tetap melaksanakan sosialisasi. Sebenarnya ini kan terjadi saat Jakarta lagi kurang sehat, sehingga masyarakat merasa belum tersosialisasi. Padahal kami sudah melakukan uji emisi dari tahun 2022," Ucapnya.

Edy menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan sejumlah bengkel yang melaksanakan uji emisi di tempat yang sudah memiliki aplikasi e-ujiemisi.jakarta.go.id. dengan demikian masyarakat bisa melihat langsung hasil uji emisi.

Editor


Komentar
Banner
Banner