bakabar.com, MARABAHAN - Setelah rangkaian sidang yang panjang, gugatan perdata KUD Makarti Jaya melawan PT Anugerah Wattiendo (AW) ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Barito Kuala (Batola).
Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/10) siang, majelis hakim yang diketuai Yeni Eko Purwaningsih menyatakan menolak tuntutan provisi penggugat konvensi.
Hakim sendiri memutuskan menerima eksepsi tergugat konvensi perihal gugatan kurang pihak. Namun demikian, hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang disampaikan tergugat.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum maupun pengurus KUD Makarti Jaya tidak langsung mengambil sikap untuk menerima atau berupaya banding.
"Setelah melalui proses panjang, tentu saya pribadi kecewa. Namun bagaimanapun kami menghormati proses hukum yang menyatakan kami kurang para pihak, sehingga pokok-pokok perkara belum terperiksa," sahut Darmono, Ketua KUD Makarti Jaya.
"Selanjutnya mungkin kami akan menggelar rapat luar biasa bersama anggota dan kuasa hukum KUD, terkait hasil putusan pengadilan. Langkah selanjutnya akan tergantung forum," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum PT Anugerah Wattiendo, H Giyanto, mengapresiasi putusan majelis hakim. Terlebih ekspepsi mereka juga diterima.
"Terkait proses selanjutnya merupakan hak hukum penggugat. Hal yang terpenting adalah kami mengapresiasi putusan majelis hakim," tegas Giyanto.
Baca Juga: Polemik Plasma Sawit, KUD Makarti Jaya Wanaraya Batola Gugat PT AW
Baca Juga: Digugat Rp8 Miliar, PT AW Tuntut Balik KUD Mekarti Jaya Wanaraya Batola Ratusan Miliar
Diketahui sidang perdata gugatan KUD Makarti Jaya melawan PT Anugerah Wattiendo tersebut dimulai sejak 16 Februari 2022.
KUD Makarti Jaya menggugat PT AW senilai Rp8 miliar atas kerugian yang dialami petani plasma sawit di Desa Kolam Makmur, Desa Sumber Rahayu, Desa Dwipa Sari dan Desa Surya Kanta, semuanya di Kecamatan Wanaraya, selama sekitar 13 tahun.
Selama 13 tahun tersebut, petani tidak mendapatkan keuntungan dari proses revitalisasi plasma sawit di lahan seluas 1.000 hektare.
Dari 1.000 hektare tersebut, 700 hektare di antaranya sudah ditanami sawit, tapi kurang terawat dan dibiarkan mati. Akhirnya hanya 270 hektar yang dapat diproduksi.
Namun melalui penyampaian replik, PT AW melakukan gugatan rekonvensi dengan kerugian materiel maupun immateriel senilai Rp500 miliar.
Gugatan rekonvensi itu disebabkan kerugian yang dialami perusahaan, setelah diterbitkan surat larangan dari penggugat untuk melakukan operasi kegiatan.
Hingga memasuki pemeriksaan setempat yang digelar 8 September 2022 di Desa Surya Kanta, persidangan telah mencapai 18 kali.