News

Pulang Haji Pamer Emas, Warga Makassar Masuk Radar Bea Cukai

Buntut pamer emas seusai pulang dari Mekkah, Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Suarnati Daeng Kanang bakal diperiksa Bea Cukai

Featured-Image
Jemaah haji asal makassar tampil glamor, ketika pulang dari ibadah haji. Foto: Istimewa

bakabar.com, MAKASSAR - Buntut pamer emas seusai pulang dari Mekkah, jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang bakal berhadapan dengan petugas Bea Cukai.

Bos burger di Daeng berusia 46 tahun itu menjadi sorotan, lantaran penampilan yang glamor. Suarnati mengenakan perhiasan emas hingga 180 gram seusai pulang dari Tanah Suci.

Kendati demikian, penampilan Suarnati ternyata sudah dipantau Bea Cukai. Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, sedianya sudah berupaya memanggil Suarnati untuk dimintai keterangan.

"Kami merasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Suarnati Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," papar Zaeni kepada bakabar.com

Salah satu yang dipertanyakan adalah sumber emas tersebut. Apabila dibeli dari Arab Saudi, Bea Cukai akan mengenakan pajak.

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus agar tidak menjadi fitnah. Secepatnya kami akan meminta klarifikasi," tegas Zaeni.

Sebelumnya Bea Cukai Makassar sudah mendatangi kediaman Suarnati di Tamalate. Namun yang bersangkutan sedang pulang kampung untuk silaturahmi dengan keluarga.

Sedianya barang bawaan jemaah haji bisa dinyatakan bebas pajak, seandainya tidak melebihi Rp7,5 juta atau setara 500 dolar.

"Kalau bernilai di atas Rp7,5 juta, berarti sudah dikenakan pajak. Namun kalau membawa emas dari Makassar, kemudian dipakai ketika pulang ibadah haji, tentu tidak dikenakan pajak," jelas Zaeni.

Di sisi lain, jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain bernilai di atas Rp7,5 juta, diminta segera melapor.

"Jemaah haji atau siapa pun membawa barang bernilai di atas itu Rp7,5 juta, harus segera melapor untuk dikenakan pajak," pungkas Zaeni.

Editor


Komentar
Banner
Banner