bakabar.com, PELAIHARI – PTPN XIII Pelaihari menang gugatan atas sengketa lahan dengan warga Tanah Laut (Tala) di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Alhasil, gugatan ganti rugi kepada perusahaan BUMN (PTPN XIII) urung terjadi.
“Menangnya gugatan tersebut, maka PTPN XIII tidak jadi mengeluarkan uang Rp 30 miliar kepada penggugat,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Tala, Andi Hamzah Kusumaatmadja, di PN Pelaihari, Rabu (17/3).
PTPN menang atas sengketa lahan diklaim warga. Di mana seluas lahan yang disengketakan kurang lebih 500 hektar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ramadhani menambahkan, Kejari Tala, melalui jasa pengacara negara memberikan kontribusi pada badan usaha milik negara (BUMN) terkait gugatan warga senilai Rp 30 miliar.
“Atas gugatan ini kejaksaan memberikan kontribusi kepada negara, terutama pengeluaran-pengeluaran negara tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.