Tak Berkategori

PTM di Tabalong, Satgas Sekolah Diminta Lakukan Pengawasan

  apahabar.com, TANJUNG – Satu hari berjalan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Tabalong berjalan dengan…

Featured-Image
Pada pelaksanaan PTM di Kabupaten Tabalong, Senin (03/01), para siswa wajib menerapkan protokol kesehatan. Foto – apahabar.com/M.Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Satu hari berjalan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Tabalong berjalan dengan lancar.

Penerapan protokol kesehatannya juga sudah diterapkan sesuai dengan surat edaran Bupati Tabalong.

“Pelaksanaan PTM sudah sesuai dengan surat edaran bupati dan berjalan dengan baik. Kita berharap tidak ada efek artinya terjadi penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie, Selasa (04/01).

Taufiq meminta sekolah memaksimalkan Satgas masing-masing untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Satgas sekolah ini juga yang menjembatani untuk berkoordinasi dengan satgas kabupaten jika ada hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Sejauh ini Satgas Kabupaten juga tidak menemukan atau menerima aduan adanya kerumunan di sekolah.

“Sejauh ini tidak ada laporan kerumunan di sekolah, yang terpenting penerapan prokes Covid-19,” kata Taufiq.

“Saat ini ada tugas berat kita untuk melakukan vaksin terhadap anak usia 6-11 tahun, untuk itulah kita fokus ke siswa SD,” pungkas Kadinkes Tabalong ini.

Sementara itu, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan sesuai arahan Menteri Pendidikan, PTM ini memang dilaksanakan 100 persen dan surat edaran bupati telah dikeluarkan.

“Sambil berjalan kita awasi dan dilakukan evaluasi,” jelasnya.

“Sejalan dengan itu karena kegiatan vaksin anak sekolah memenuhi syarat dan mendekati 100 persen mudah-mudahan ini akan membuat kita yakin PTM ini tidak menimbulkan klaster baru Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, siswa jenjang PAUD hingga SMP di Kabupaten Tabalong, memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara serentak, Senin (03/01).

Dimulainya PTM tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Tabalong Nomor :B-500/DIK/UM-PEG/421.3/12/2021 Tentang Pelaksanaan PTM Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Surat edaran tersebut di tandatangani Bupati H Anang Syakhfiani tanggal 31 Desember 2021.

Dimulainya PTM ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Tabalong sendiri berada di PPKM Level 1 dan cakupan vaksinasi kabupaten telah lebih 70 persen. Di samping itu cakupan vaksinasi Covid-19 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Tabalong per tanggal 31 Desember 2021 capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 5.812 orang atau 81,9 persen dari sasaran 7.095 orang.

Sedangkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 5.144 orang atau 72.5 persen dan vaksinasi peserta didik yang berusia 12 tahun atau lebih mencapai 86 persen.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pembelajaran bisa dilaksanakan normal tanpa shif, namun tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 3M menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta menjaga jarak.

Jam belajar sesuai dengan kurikulum di setiap satuan pendidikan pada kondisi normal.

PTM bisa dilaksanakan sekolah jika pencapaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan sudah 80 persen lebih serta peserta didik yang berusia 12 tahun atau lebih telah mencapai 86 persen, maka Kepala satuan pendidikan untuk bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/ Kecamatan setempat untuk memastikan terpenuhinya.

Selain itu, persyaratan bahwa masyarakat dilingkungan satuan pendidikan juga telah divaksinasi lebih dari 70 persen.

Apabila selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid — 19 dan Kabupaten Tabalong dinyatakan berada pada Level 3, maka pembelajaran pada satuan pendidikan kembali diberlakukan secara terbatas dengan ketentuan kapasitas 50 persen.

“Apabila selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid -19 dan Kabupaten Tabalong dinyatakan berada pada Level 4, maka pembelajaran pada satuan pendidikan kembali diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dalam surat edaran tersebut.



Komentar
Banner
Banner