bakabar.com, PELAIHARI – Menindaklanjuti keluhan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan (limbah) dari PT. Sinar Nusantara Industries (SNI), Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Senin (19/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala.
Dalam RDP ini, juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Kepala Desa Liang Anggang dan Masyarakat.
Dalam agenda RDP tersebut terungkap dibahas mengenai keluhan Masyarakat Desa Liang Anggang di RT 10 dan RT 9 , RT 4 dan RT 5, terdampak pencemaran lingkungan yang disebutkan dalam RDP pihak perusahaan PT. Sinar Nusantara Industries (SNI).
Perusahaan itu diduga Pelanggaran pencemaran lingkungan seperti bau, suara, dan debu.
Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut, H Arkani mengatakan, setelah RDP ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data dokumen. Seperti dokumen perizinan lingkungan, AMDAL dan data laporan masyarakat.
“Apakah betul ada kebisingan, ada debu dan limbah bau ini akan kita kumpulkan dulu,” kata Arkani.
Politisi Demokrat itu menegaskan, dalam waktu dekat yang tidak ditentukan harinya pihak Komisi III akan lakukan sidak baik ke perusahaan maupun ke masyarakat. Untuk mencari tahu tentang adanya laporan masyarakat terkait pencemaran limbah ini.
Setelah itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut akan melakukan pemanggilan kepada Perusahaan. Sebab dari keterangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) bahwa perusahaan itu sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama.
“Ini akan kita panggil semua pihak, baik perusahaan terkait, Sekda, Camat dan DPRKPLH, kita coba duduk bersama mencari solusi terbaik, apa saja langkah kedepan agar permasalahan di masyarakat yang sudah bertahun-tahun ini bisa diselesaikan,” tandasnya.
Ketua komisi III ini juga akan mempertanyakan komitmen dan konsistensi perusahaan sejauh mana keseriusannya. “Jika tidak ada keseriusan, maka akan diterapkan peraturan perundangan-undangan,”
“Yang jelas indikasi pelanggaran perusahaan itu ada dan itu bukan berarti pencabutan izin saja ada dendanya juga terhadap perusahaan,” tutup Arkani.
Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Desa Liang Anggang, Bati-Bati, Senin (19/7) di Ruang Paripurna DPRD Tala.