bakabar.com, BANJARMASIN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin rencananya digelar pada saat Ramadan atau 26 April mendatang.
Untuk itulah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mewaspadai para kontestan melakukan kampanye berkedok agama.
"Kita pastikan kepada peserta untuk tidak melakukan kampanye terselubung. Khawatir nanti ada kegiatan kampanye berkedok agama seperti sahur on the road," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Sabtu (27/3).
Yasar menerangkan intruksi ini telah disampaikan kepada pihak penyelanggara Pemilu yakni KPU Banjarmasin. Ini supaya hal yang terjadi saat Pilwali Banjarmasin, tidak terulang di PSU.
"Kita memastikan sesuai dengan arahan dari MK," ucapnya.
Para kandidat Pilwali Banjarmasin dilarang untuk melaksanakan kampanye saat tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kegiatan yang dimaksud seperti memasang alat peraga, media kampanye dan lainnya.
"Sesuai PSU tidak ada aturan untuk kampanye paslon. Jadi tidak diperbolehkan seperti Pilwali Banjarmasin 2020 kemarin," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Syarifuddin Akbar dikonfirmasi terpisah.
Akbar menerangkan apabila para pasangan calon (paslon) melakukan kegiatan kampanye. Maka dipastikan mereka melanggar ketentuan yang telah diatur oleh KPU dan Bawaslu setempat.
"Dari pengawas akan melakukan kegiatan pengawasan untuk mereka," pungkasnya.
Diketahui, PSU digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.
Yaitu 29 TPS Kelurahan Mantuil, 23 TPS Murung Raya dan 28 Basirih, Banjarmasin Selatan.