bakabar.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. Keputusan MK akan disampaikan hari ini, Senin (16/10).
Melalui rilis resminya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diumumkan MK pada Senin (16/10). Apapun yang diputuskan MK, PSI menghormati keputusan tersebut.
Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Minggu (15/10).
Baca Juga: Pengamat Politik: Jika MK Terima Gugatan dan Gibran Maju Cawapres, akan Memicu Kemarahan Publik
Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI memastikan partainya siap menerima hasil apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine.
PSI Percaya MK Independen
Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tidal dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," lanjutnya.
Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan mereka ditolak. Sebab, MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik.