Kalsel

Proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati Molor, Bekerja di Masa Denda Saja Tidak Cukup!

apahabar.com, BANJARBARU – Semrawut proyek jalan Liang Anggang-Bati Bati turut disorot para aktivis dari DPD Ikatan…

Featured-Image
Kondisi terkini jalan Liang Anggang-Bati Bati. Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARBARU – Semrawut proyek jalan Liang Anggang-Bati Bati turut disorot para aktivis dari DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalsel.

Sejatinya, masa kontrak proyek rehabilitasi jalan nasional ini berakhir pada Jumat 31 Desember 2021.

Namun, lantaran pekerjaan belum rampung membuat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel masih memberi kesempatan kontraktor untuk bekerja di masa denda maksimal 90 hari kalender.

Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 120, denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Perbaikan jalan ini sendiri menelan anggaran senilai Rp 74 miliar. Dibagi dua seksi atau paket dengan kontraktor yang juga berbeda.

Paket pertama, dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa senilai Rp 41,7 miliar. Sedangkan paket kedua dipegang oleh PT Nugro Lestari dengan nilai Rp 32,9 miliar.

Namun, pemberlakuan itu saja dinilai tidak cukup. "Karena dendanya itu akan masuk ke negara," kata ketua bidang politik dan penjaringan DPD IMM Kalsel, Fery Setiadi kepada bakabar.com, Jumat (31/12).

Menurut Fery, banyak masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan rehabilitasi jalan Liang Anggang-Bati Bati amburadul.

Selain menghambat transportasi, sengkarut proyek ini pun disebut-sebut berimbas pada roda perekonomian warga setempat.

Misalnya, seperti para pedagang yang berada di kawasan setempat terpaksa harus tepuk jidat akibat tak ada lagi pemasukan gegara perbaikan jalan lamban.

"Pada permasalahan ini negara harus hadir, kalkulasi pendapatan rakyat yang terdampak, hitung jumlah rakyatnya, dikalkulasikan pada prediksi kapan jalan ini selesai.

Di sini negara wajib mengganti rugi, kerugian terhadap warga yang menjadi korban dan angka ganti rugi paling tidak mempresentatifkan wajah negara dari sisi humanisnya," tegasnya.

Dengan kerugian akibat proyek ini, kata dia, tentu masyarakat Kalsel khususnya di kawasan setempat bisa saja menggugat atas kerugian materil dan inmateril.

"Harus ada itikad baik dari kontraktor dan BPJN," tekan Fery lagi.

Dirinya mengaku saat ini DPD IMM Kalsel sedang blusukan ke kawasan sekitar yang terdampak.

Hal itu dilakukan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keinginan warga setempat.

"Hasilnya nanti akan kita bawa ke DPRD Kalsel, kemungkinan Senin (3/1/2022)," pungkasnya.

Perbaikan jalan Liang Anggang-Bati Bati dikerjakan sekira 6 kilometer. Paket pertama, dikerjalan dari Jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari sepanjang 3,52 Km.

Progresnya tidak lebih dari 80 persen. Pantauan bakabar.com di lapangan, separuh badan jalan sudah mulai diaspal, sementara sebagiannya lagi masih tampak berlumpur bak jalan bubur.

Sedangkan paket kedua rehabilitasi jalan mulai Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya dengan panjang mencapai 2,7 Km.

PPK 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Kalsel, Mirnasari Daulay mengklaim pengerjaan paket dua sudah hampir rampung.

"Seksi dua sisa aspal aja. Cuma karena hujan perlu perbaikan juga untuk agregat A," ujarnya.



Komentar
Banner
Banner