bakabar.com, BATULICIN – Proyek gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu yang mestinya selesai pada Desember 2019 ternyata molor.
Karena keterlambatan itu, PT. Artha Kalindo Segara pun dikenakan sanksi berupa denda oleh Pemkab Tanah Bumbu. Pihak kontraktor diharuskan membayar Rp 10 juta per hari atau per seribu dari nilai kontrak.
Ditemui bakabar.com di lokasi proyek, Rizky selaku pengawas lapangan dari perusahaan tersebut tidak berani memberikan keterangan.
“Saya tidak berani memberikan jawaban. Direktur kami ada di luar daerah dan sampai saat ini kami juga belum dapat terhubung dengan Pak Direktur,” ujarnya, Jumat (17/01).
Apahabar.com pun mencoba menghubungi Direktur PT. Artha Kalindo Segara, Zainudin.
Pada Kamis, 16 Januari kemarin, wartawan media ini mencoba menghubungi Zainudin via WhatsApp messenger. Pesan yang dikirimkan masuk, tapi tidak ada balasan.
Hari ini, Jumat 17 Januari, media ini kembali mencoba menghubungi Zainudin via telepon. Namun sayang ponselnya tidak aktif.
Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, menuding PT. Artha Kalindo Segara tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan yang menelan anggaran daerah mencapai Rp 10 miliar.
“Kalau melihat progres ini akibat kontraktor yang tidak profesional,” kata Rooswandi kepada bakabar.com, Jumat (17/01).
Sekda mengatakan sejatinya pihaknya sudah membuat anggaran dan perencanaan pekerjaan dengan maksimal. Namun, dalam pelaksanaannya pihak kontraktror kurang efektif dalam memanfaatkan waktu yang berakibat pada molornya pekerjaan proyek tersebut.
“Untuk hal ini kami telah memberikan perpanjangan penyelesaian 50 hari kerja sesuai ketentuan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memberi kesempatan penyelesaian dengan tetap memberikan denda selama waktu berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemerintah daerah melalui Dispersip juga beberapa kali melakukan teguran dan menggelar pertemuan untuk peningkatan progres. Bahkan, pihaknya bersama DPRD Tanah Bumbu juga pernah menggelar sidak.
“Sudah dilakukan beberapa kali sidak oleh pemkab dan DPRD. Namun saat ‘injury time’ pihak penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya,” kata Sekda.
Salah satu faktor mengapa proyek tersebut tidak selesai sesuai target karena proses lelang yang seharusnya dilakukan pada Januari 2019, justru baru digelar 3 bulan setelahnya yaitu pada April.
“Kendalanya karena keterlambatan lelang. Kontrak pekerjaan ditandatangani di April 2019. Seharusnya dilaksanakan di Januari 2019,” kata Kepala Dispersip Tanah Bumbu, Ambo Sakka.
Beberapa hal lain yang menyebabkan proyek tersebut molor karena persoalan bahan bangunan yang tidak tersedia. Bahan material seperti kaca yang digunakan hanya ada di Pulau Jawa.
“Pembangunan gedung sebagian besar menggunakan material kaca. Sedangkan kaca yang digunakan menurut kontraktor tidak tersedia di daerah kita dan didatangkan dari daerah Jawa, sehingga terjadi keterlambatan,” ungkapnya.
Karena keterlambatan itu, pihak kontraktor diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari atau sampai 19 Februari 2020 untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja memang tetap berada di lokasi proyek untuk mengejar target. Saat ini di lantai 1 nampak sudah 100 persen dikerjakan. Gedung itu sendiri memiliki 4 lantai yang rencananya memiliki banyak fasilitas tak hanya sebagai kantor, tetapi juga sebagai pusat perpustakaan daerah.
Baca Juga: Setia Budi Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Baca Juga: Waspada, Sudah Dua Warga di Tanbu Positif DBD!
Baca Juga: Hj Sadariah Ingin Kader PKK Tanbu Perhatikan Kondisi Warga Desa
Baca Juga: Dituding Lamban Terbitkan Sertifikat, BPN Tanbu Tuai Kritikan
Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela