Politik

Proses Laporan Denny, Bawaslu Pusat Minta Sahbirin Ajukan Kontra Memori Keberatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) akhirnya memproses laporan keberatan calon Gubernur…

Featured-Image
Surat resmi Bawaslu RI yang ditujukan kepada H Sahbirin Noor. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) akhirnya memproses laporan keberatan calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana terhadap sejumlah putusan dugaan pelanggaran pemilu di Pilgub Kalsel 2020.

Bawaslu meminta agar H Sahbirin Noor yang kini sebagai calon incumbet nomor urut 1 pada Pilgub Kalsel 2020, diminta untuk mengajukan kontra memori keberatan.

Hal itu seperti tertuang berdasarkan surat resmi Bawaslu RI Nomor 0726/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 perihal Pemberitahuan Keberatan Atas Putusan Bawaslu Kalsel.

Di mana surat itu ditujukan kepada H Sahbirin Noor selaku terlapor dalam Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalsel dengan nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/22.00/XI/2020 tanggal 10 November 2020.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Maka, Bawaslu RI meminta terlapor untuk membuat dan menyampaikan Kontra Memori Keberatan paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan ini disampaikan.

Kemudian, apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak menyampaikan Kontra Memori Keberatan, maka Bawaslu akan tetap melanjutkan pemeriksaan atas keberatan dimaksud.

Menanggapi panggilan itu, Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda angkat suara.

Menurut Rifqi, upaya yang dilakukan untuk menggagalkan pencalonan Paman BirinMu dengan berbagai tuduhan kecurangan tak henti-henti dilakukan.

“Kali ini prosesnya berada di Bawaslu RI, Jakarta. Padahal, sudah 4 kali upaya serupa dinyatakan tak terbukti secara hukum di Bawaslu Kalsel,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (18/11) pagi.

Rifqi mengaku, memahami jalan pikiran dan upaya hukum ini sebagai ikhtiar pasangan calon 02 untuk memenangkan Pilgub Kalsel dengan cara menganulir pasangan Paman BirinMu.

“Kendati demikian, kami yakin seluruh tuduhan tersebut adalah narasi yang dipaksakan, seolah-olah terjadi perbuatan curang yang luar biasa yang dilakukan oleh pasangan kami. Padahal seluruh kegiatan yang dibuat tersebut adalah kegiatan untuk memberikan bantuan kepada pian-pian warga Banua yang kala musim Covid 19 baru melanda (Bulan Maret-Agustus 2020) banyak kesulitan ekonomi.”

“Tidak ada urusan dengan keinginan mencitrakan diri dan memenangkan Pilkada kala itu. Kala itu yang terpenting rakyat Banua tertolong,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner