bakabar.com, KUALA KAPUAS – Rencana program transmigrasi baru di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), masih terkendala lokasi lahan.
Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas, Deni Harsono, mengatakan pada tahun ini Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi memrogramkan transmigrasi baru di Kabupaten Kapuas dengan kuota sebanyak 300 kepala keluarga.
Hanya saja kata Deni, program tersebut saat ini masih terkendala ketersediaan lahan yang akan dijadikan sebagai kawasan pemukiman transmigrasi baru tersebut.
“Sebenarnya ada lahan di F5 Dadahup yang dapat menampung 300 KK transmigran, cuma lahan itu statusnya kawasan hutan lindung, jadi tidak bisa digunakan,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (12/1).
Menurut Deni, berdasarkan informasi bahwa Gubernur Kalteng pernah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk alih fungsi lahan di F5 Dadahup tersebut dari hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
“Cuma sampai sekarang kita tidak tahu apakah usulan gubernur itu disetujui atau tidak oleh Kementerian LH. Sedangkan dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi mendesak, cuma lahannya tidak ada,” ujarnya.
Dilanjutkan Deni, apabila program transmigrasi baru di kawasan food estate Kapuas terealisasi, dirinya mengusulkan untuk kuota transmigran presentasenya 70-30.
“Jadi, 70 persen warga lokal dan 30 persen dari luar daerah yang merupakan petani milenial yang memang menguasai masalah pertanian, sehingga dapat memotivasi penduduk lokal kita,” pungkasnya.