Program Kredit UMKM

Program KKI Bantu Majukan Ribuan Pelaku UMKM di Kukar

Program Kredit Kukar Idaman (KKI) besutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) jadi alternatif permodalan bagi pelaku UMKM.

Featured-Image
Ilustrasi Pelaku UMKM di Kukar yang menghidupkan ekonomi masyarakat. Foto: Istimewa.

bakabar.com, TENGGARONG - Program Kredit Kukar Idaman (KKI) besutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) jadi alternatif permodalan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tercatat sebanyak 1.374 pelaku UMKM di Kukar telah memanfaatkan program ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMK Diskop dan UMK Kukar, Dianto Raharjo mengatakan ribuan pelaku usaha tercatat mulai mendaftar ke KKI sejak diluncurkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada Oktober 2021 lalu.

"Sudah tembus 1.374 pemohon yang mengajukan KKI ke kami," ucapnya, Rabu (8/11).

Baca Juga: DiskopUKM Kukar Gelar Pelatihan untuk Dukung Kemajuan UMKM

Dianto menambahkan, permohonan pelaku usaha mendaftar ke dinasnya telah menyertakan persyaratannya. Setelah itu, dinas melakukan verifikasi, apabila dinyatakan lengkap, pengajuan ke Bankaltimtara bisa diproses lebih lanjut.

Jika dianggap layak mendapatkan Kredit Kukar Idaman, maka pemohon juga harus menyiapkan jaminan berupa surat penting, sebagai pengikat kerja sama antara pemohon dengan pihak Bank.

"KKI diluncurkan demi membantu para pelaku usaha, untuk tidak mengajukan pinjaman ke lintah darat atau rentenir. Karena KKI bunganya nol persen. Si peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman," ucapnya.

Kukar Mitra Pembangunan IKN-bakabar.com
Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Beberapa syarat harus dipenuhi masyarakat Kutai Kartanegara untuk bisa menikmati program ini. Syaratnya penerima kredit Kukar Idaman adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil menengah (UMKM) yang melakukan usaha produktif.

Mereka bisa perorangan atau badan usaha dan merupakan penduduk Kukar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Mereka yang mendaftar perlu menyiapkan salinan KTP (Suami Istri), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah atau surat keterangan suami istri yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat.

Selain itu, mereka juga harus menyertakan pas foto berwarna suami istri sebanyak 2 lembar ukuran 4×6 cm. Mereka juga harus memiliki Izin Usaha SKU atau NIB, memiliki pengalaman usaha berdasarkan kriteria jenis jaminan.

Baca Juga: Dukung Keamanan Transaksi, Pemkab Kukar Minta UMKM Pakai QRIS

Nantinya, seluruh transaksi keuangan dan usaha setelah pencairan akan dilakukan melalui rekening Bankaltimtara. Sebagai catatan, mereka tidak boleh tidak memiliki historis kredit bermasalah.

“Bisa dirasakan di seluruh desa dalam bentuk layanan kredit. Di Kukar ada Kredit Kukar Idaman melalui Bankaltimtara untuk pelaku usaha mikro yang baru memulai usahanya,” jelasnya.

Mekanisme pengusulannya sangat mudah dan mampu menjangkau semua wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Para pelaku usaha dapat mengajukannya melalui kelurahan/desa, kemudian kelurahan/desa mengajukan ke KCP Bankaltimtara di wilayah kecamatan terdekat.

Baca Juga: Sekda Kukar Minta Pejabat Memanfaatkan Teknologi Digital dalam Peningkatan Kinerja

Pelaku usaha juga perlu melampirkan tembusan Dinas Koperasi, UKM dan kecamatan setempat dengan menampilkan rekapitulasi calon penerima kredit dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Kebijakan ini senada dengan SE Bupati Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 mengenai Kredit Kukar Idaman. Pemkab juga meminta kepada camat, kepala desa dan lurah agar dapat membantu menyebarluaskan untuk penyaluran program tersebut. (ADV/Diskominfo Kukar)

Editor


Komentar
Banner
Banner