bakabar.com, TANJUNG - Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan program asimilasi Covid-19 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Terkait hal itu, Rutan Kelas IIB Tanjung langsung menindaklanjuti dengan memberikan asimilasi ke-8 WBP nya. Ini juga merupakan yang perdana di tahun 2023.
"Kedelapan WBP yang mendapat program asimilasi di rumah sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Aslam, Jumat (13/1).
Boy menjelaskan, ada sejumlah syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah tersebut. Di antaranya telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2023 serta berkelakuan baik.
"Meski mereka mendapat asimilasi di rumah bukan berarti berarti mereka dinyatakan bebas secara murni," tegasnya.
"Yang jelas mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin," imbuhnya.
Boy berharap delapan WBP yang mendapat asimilasi tersebut dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.
“Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Rutan Tanjung,” ingatnya.