bakabar.com, JAKARTA- Usulan cukai produk plastik sudah disetujui Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hasil rapat kerja (raker), ada produk plastik yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman.
“Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” ujar Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan cukai plastik ini akan meningkatkan penerimaan negara. Adapun tarif cukai plastik diusulkan sebesar Rp30.000/kg kepada Komisi XI DPR.
“Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehemsif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp30.000/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp200,” katanya.
Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:
- Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.
- Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.
- Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020. (okz)
Baca Juga: Ekspor Sawit Indonesia Turun 77 Persen, Apakah Imbas Korona?
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Putra Papua Jadi Bos Freeport Indonesia
Baca Juga: Rupiah Selasa Pagi Melemah ke Rp13.671/USD
Baca Juga: Harga Gula Naik, Mendag Cek Satgas Pangan
Editor: Syarif