Skandal Video Syur

Pria Sebar Video Syur di Tapin, Buntut Sakit Hati Diputusin Kekasih

Tak terima hubungan cintanya diputuskan, seorang pria warga Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin nekat menyebar video syur dengan mantan pacarnya

Featured-Image
Ilustrasi video syur. Foto: Radar

bakabar.com, RANTAU - Seorang pria asal Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kaliman Selatan nekat menyebar video syur di media sosial karena sakit hati hubungan percintaannya diputuskan sang kekasih.

Video syur dirinya dengan wanita sang pujaan hati yang kini menjadi mantan pacarnya itu bahkan menyebar hingga ke teman-teman korban.

Akibat perbuatannya pria diketahui berinisial MRH (24) alias Petak diciduk oleh aparat kepolisian setempat.

Baca Juga: Cerita DPO Terakhir Tahanan Tapin Sempatkan Diri Temui Keluarga

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono membenarkan hal tersebut.

"Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 Wita pelaku MRH kita tangkap, saat pelaku berada di sebuah rumah Desa Budi Mulya, Kecamatan Lokpaikat," jelasnya, Kamis (4/5/2023).

MRH (24) alias Petak warga Salam Babaris penyebar video syur saat diamankan Sat Resmob Polres Tapin. Foto - Humas Polres Tapin for bakabar.com
MRH (24) alias Petak warga Salam Babaris penyebar video syur saat diamankan Sat Resmob Polres Tapin. Foto - Humas Polres Tapin for bakabar.com

Kasus ini berawal dari Petak yang menyebarkan foto dan video dirinya berhubungan intim dengan korban atau mantan pacarnya di media sosial.

"Korban diberitahu temannya, yang mana pada video tersebut alat kelamin korban serta payudara korban nampak jelas keliatan yang didapatkan dari status WhatsApp pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Tahanan Terakhir Buronan Polres Tapin Ditangkap!

Tidak hanya itu, Petak juga menyebarkan video tersebut dengan teman-temannya melalui WhatsApp.

Bahkan Petak juga memposting foto korban ke akun Instagram korban, yang mana pada saat pacaran korban memberikan user name dan password kepada pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," lanjut AKP Haris.

Menerima laporan itu, dengan cepat Polres Tapin membentuk giat gabungan dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Tapin dan Kanit Resmob Polres Tapin beserta anggota lainnya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku MRH alias Petak.

Baca Juga: Mengintip Medan Perburuan Buron Tahanan di Lokpaikat Tapin

Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua handpone, tiga kartu sim card, dan flashdisk yang berisikan video bermuatan asusila serta screenshot status Instagram dan WhatsApp bermuatan asusila.

Akibat ulahnya MRH alias Petak (24) dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara," tutup AKP Haris Wicaksono.

Editor
Komentar
Banner
Banner