bakabar.com, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama anggota Polsek Batang Alai Selatan (BAS) mengamankan pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Diduga pelaku yang diketahui berinisial IIL (29) diamankan pihak kepolisian tepat di rumahnya yang berada di Desa Rangas, RT 03 RW 01, Kecamatan BAS, Kabupaten HST.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita," jelas Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kapolsek BAS Ipda Bahrudin, Senin (15/1/24).
Bahrudin menjelaskan kejadian bermula saat petugas gabungan Sat Resnarkoba dan anggota Polsek BAS mendapatkan informasi bahwa di Desa Rangas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku (IIL).
"Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah pelaku, ditemukan beberapa barang bukti," ujarnya.
Barang bukti tersebut diantaranya, satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,89 gram dan berat bersih 1,70 gram.
Kemudian juga ditemukan satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, dua buah serok yang terbuat dari plastik, satu buah buah timbangan digital warna silver, uang tunai senilai Rp680.000, dan sebuah tas warna hitam.
Adapun barang bukti yang diduga ada kaitan nya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berupa dua unit sepeda motor roda dua.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tutur Bahrudin.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," tandasnya.