bakabar.com, MUARA TEWEH - Polres Barut sukses meringkus Andi Yudha (39). Pria kelahiran Makunjung, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya ini ditangkap lantaran memiliki 14 paket sabu.
Atas perbuatannya, terancam kena pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH, Jumat (23/4) mengemukakan, tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Tanjung Binuang Rt 06 Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Kamis (22/4).
Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah tersangka yang sering jualan narkoba jenis sabu.
Kamis (22/4) sekitar jam 22.15 WIB, petugas bergerak ke rumah tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat 4.14 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berhubungan pekerjaan haram Andi Yudha.
Barbuk yang diamankan, 14 plastik klip berisikan sabu berat, 1 buah timbangan digital.
Kemudian 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api, 1 sendok takar, 1 Hp merk VIVO Y20 warna biru, 16 sedotan plastik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.