Hot Borneo

Pria di Pangkalan Bun Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pria bernama Holis (49 Tahun) warga pendatang yang baru saja tinggal di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tega melakukan

Featured-Image
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam press rilis Polres Kotawaringin Barat. Foto : ist

bakabar.com, PANGKALAN BUN - Warga pendatang baru di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tega melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia di bawah umur. 

Pelaku bernama Holis, 49 tahun. Modus aksi pencabulan tersebut yakni si pelaku memberikan air untuk diminum dan digunakan untuk mandi. Oleh pelaku, air itu disebut sudah dibacakan dua kalimat syahadat. Tujuannya untuk mendapatkan kasih sayang. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sepi. Saat itu korban saat itu sedang sendiri karena ditinggal orang tuanya berkerja.

Sambil membawa segelas air putih, pelaku menawarkan kepada korban agar air tersebut diminum. Kemudian sisanya untuk mandi.

Meski sempat ditolak oleh korban, pelaku kemudian memaksa dengan menarik tangan korban menuju kamar mandi.

Di tempat itu, pelaku langsung membuka seluruh pakaian yang dikenakan korban dan mengguyurkan air putih yang dibawanya pada tubuh korban, sambil membacakan kalimat syahadat dan mantra-mantra dalam bahasa sunda.

Baca Juga: Isu Hoaks Pocong di Martapura Timur, Berawal dari Warga yang Menakut-nakuti Keponakan

Tidak sampai di situ, sambil memandikan korban di kamar mandi dengan bacaan-bacaan itu, pelaku kemudian memegang payudara dan kemaluan korban hingga korban berontak.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Tapi tak berselang lama pelaku kemudian kembali mendatangi korban dan memeluknya sambil membujuk agar jangan menangis.

Tak berselang lama, keluarga korban pun datang dan pelaku kemudian langsung keluar dari rumah korban.

Baca Juga: Bisnis Senjata Api Warga Banjarmasin Baru Terungkap, Jual Senapan hingga Bazoka

Curiga melihat korban sedang menangis, keluarga korban lantas menanyakan apa yang sedang terjadi. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.

Mengetahui hal itu, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolres Kotawaringin Barat bersama barang bukti di tempat kejadian.

Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Wilhelmus Helky, mengatakan saat diperiksa pelaku mengaku khilaf dan membantah apa yang telah dilakukanya terhadap korban merupakan praktik perdukunan.

"Awalnya pelapor (orang tua korban) melihat korban menangis dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Dan korban pun bercerita kalau korban telah dicabuli oleh tersangka saat orang tua korban sedang bekerja," ujarnya saat menggelar press rilis pada Selasa (6/6) sore.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner